Suasana ramai penuh antusias terlihat di Aula Fakultas Pertanian pada 15 Maret 2012 pagi. Tak kurang dari 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa/i, siswa/i SMA dan para guru maupun akademisi turut mengikuti Seminar Kukang ini. Bertindak sebagai ketua pelaksana sekaligus Ketua Umum Himasylva (Himpunan Mahasiswa Kehutanan), Agung Wahyudi mengatakan bahwa tujuan mengadakan kegiatan ini adalah untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat Lampung agar turut menjaga kelestarian dan mencegah perdagangan illegal dari kukang tersebut.
Hadir membuka acara Dekan Fakultas Pertanian Prof. Dr. Ir. Wan Abbas Zakaria, M.S. Beliau berpesan kepada seluruh peserta agar serius mengikuti seminar ini agar bisa mengenal tentang kukang lebih dekat lagi, karena bila kita sudah kenal maka kita akan sayang dan bila sudah sayang maka kita akan turut ikhlas menjaga dan melestarikan keberadaan kukang tersebut.
Pada session pertama terdapat 2 narasumber langsung yang menjadi pembicara. Yang pertama yaitu Indah Winarti yang merupakan anggota YIAR Indonesia, beliau mengatakan bahwa saat ini kukang masih kurang dikenal masyarakat padahal jenis ini merupakan salah satu jenis langka yang wajib kita lestarikan. Namun menurut pemantauan dari tim YIAR bahwa saat ini justru kukang diperdagangkan secara bebas di pasar untuk obat-obatan maupun untuk hal lainnya. Menurut pembicara ke-2 yaitu Dr. Hj. Bainah Sari Dewi, S.Hut., M.P. yang merupakan dosen jurusan Kehutanan bahwa kukang memang rentan diburu karena mempunyai keunikan tersendiri dan satwa ini juga sangat mempunyai peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, beliau menegaskan kepada seluruh mahasiswa maupun akademisi agar lebih banyak melakukan penelitian tentang kukang untuk mengatasi kekurangan data lapangan mengenai jenis kukang ini.
Session kedua dimulai oleh pembicara dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Lampung, Ibu Rika. Beliau mengatakan bahwa sudah ada peraturan khusus yang melindungi satwa langka seperti kukang ini yaitu UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam kurum waktu 2 3 tahun terakhir sudah ada 11 kasus tentang perdagangan atau perburuan liar satwa yang dilindungi di provinsi Lampung ini. Dan untuk membuat efek jera para pelaku diberikan hukuman penjara dan denda yang tidak sedikit. Dwi Nugroho Adhiasto dari WCS (Wildlife Conservation Society) yang bertindak sebagai pembicara ke-2 mengatakan bahwa dari hari ke hari modus dari penyaluran dan perdagangan satwa illegal ini semakin cerdik dan membuat tim penyidik harus bekerja ekstra keras. Harapannya dengan adanya seminar ini bisa menyadarkan kita semua tentang pentingnya keberadaan kukang, kita berusaha agar satwa ini tidak punah dan masih bisa dilihat secara langsung oleh anak dan cucu kita di masa depan kelak. (Iqbal)
GO CONSERVATION…!!!
SELAMATKAN KUKANG…!!!


Tidak ada komentar:
Posting Komentar